Semisal guru yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah akan mendapatkan jam tambahan setara 12 jam mengajar. Selain cara mengisinya harus benar, perlu juga diketahui macam-macam tugas tambahan yang diakui di dapodik sebagai dasar validasi jjm linear guru sertifikasi.
Perihal Tugas Tambahan Dapodik
- Tugas tambahan yang diakui di dapodik hanya pada Satmikal atau Induk/pangkal PTK bersangkutan.
- Jumlah guru dengan jam tambahan yg sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
- Nomor SK jam tambahan harus diisi dengan benar dan update sesuai keadaan terbaru
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan valid sesuai masa kadaluarsa SK
- Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat lagi
- Jika jam tambahan tidak valid maka jumlah jamnya tidak diakui (= 0 jam)
- Pastikan centangan sekolah induk harus diisi pada satmikal atau induk/pangkal PTK bersangkutan.
- Satmikal atau sekolah induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa satuan pendidikan
- Jika satmikal tidak dicentang dan atau dicentang lebih dari 1 sekolah induk maka data PTK tersebut dianggap TIDAK VALID, pastikan pada non satmikal dicentang non induk
- Jumlah Jam mengajar pada sekolah induk minimal 6 jam.
Tugas Tambahan Dapodik Guru TK/PAUD
- Satu Kepala Sekolah
Tugas Tambahan Dapodik Guru SD
- Seorang kepala sekolah tanpa wakil
- Seorang Ka perpustakaan
Tugas Tambahan Dapodik Guru SMP
- Seorang kepala sekolah
- Tiga orang wakasek, dengan ketentuan: jumlah rombel 1 hingga 9 satu waka diakui, jumlah rombel 10 hingga 18 dua waka, jumlah rombel 19 lebih memiliki tiga orang waka
- Satu kepala perpustakaan
- Satu kepala laboratorium
Tugas Tambahan Dapodik Guru SMA
- Satu kepala sekolah
- Maksimal empat wakasek, dengan ketentuan: jml rombongan belajar 1 sampai 9 mksimal satu wakil KS diakui, jml rombongan belajar 10 sampai 18 maksimal dua wakil KS, jml rombongan belajar 19 sampai 27 maksimal tiga wakil KS, jml rombongan belajar di atas 27 memiliki maksimal 4 wakil KS (Permendikbud No. 12 Tahun 2017)
- 1 Ka Laboratorium
- 1 Ka Perpustakaan
- Kurikulum 13: Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu) dengan ketentuan jika memiliki 1 s.d 6 rombel memiliki 1 pembina, jika 7 s.d 12 rombel memiliki 2 pembina, jika 13 s.d 18 rombel memiliki 3 pembina dan jika 19 lebih maka 4 pembina
Tugas Tambahan Dapodik Guru SMK
- Seorang kepala sekolah
- Maksimal empat wakasek, dengan merujuk pada ketentuan jumlah rombongan belajar jika 1 hingga 9 maksimal satu wakasek, 10 hingga 18 maksimal dua wakasek, 19 hingga 27 maksimal tiga wakasek, rombel lebih dari 27 memiliki jumlah maksimal empat wakasek
- Seorang Ka Lab IPA, sesuai sertifikasinya (Kimia,Fisika, Bilogi)
- Kepala bengkel sesuai program peminatan atau sejenisnya: satu paket satu bengkel atau sejenisnya, harus satu program keahlian, SK KS diketahui oleh dinas pendidikan setempat
- Seorang Ka Perpustakaan
- Kepala Program Studi: sesuai program yang ada disekolah, latar belakang sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
- Seorang kepala unit produksi
- Kurikulum 13: pembina pramuka ( 2 jam/minggu) dengan merujuk pada ketentuan apabila memiliki jumlah 1 s.d 6 rombel maka 1 pembina, 7 s.d 12 rombel maka 2 pembina, 13 s.d 18 rombel maka 3 pembina dan apabila 19 rombel lebih maka 4 pembina.
Demikian sekilas tentang tugas tambahan yang diakui di dapodik untuk validasi tunjangan guru.
No comments:
Post a Comment